Modal Honda Astrea, Pria Ini Timbun Solar Hingga Ribuan Liter Di Rembang

By Albi Arangga, Minggu, 28 Agustus 2022 | 19:00 WIB

Pria ini timbun BBM Solar hingga 4000 liter hanya modal motor Honda Astrea jadul.

Gridmotor.id - Pria ini modal motor Honda Astrea jadul nekat timbun Solar hingga ribuan tepatnya 4.000 liter di Rembang, Jawa Tengah

Peristwa tersebut lebih tepatnya terjadi di Desa Balongmulyo, Kecamatan Kragan, Kabupaten rembang, Jawa Tengah.

Pria tersebut pun langsung ditangkap oleh pihak Polres Rembang Polda Jawa Tengah.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dandy Ario Yustiawan.

Ia mengungkapkan ribuan liter solar bersubsidi diamankan anak buahnya pada Jumat (26/8/2022) lalu.

"Karena pada waktu kita datang ke tempat penampungan ini, kita hanya temukan barang bukti solar yang sudah terkumpul kurang lebih 4.000 liter atau 4 ton solar," ucap Dandy di lokasi, Minggu (28/8/2022).

Selain mengamankan ribuan liter solar bersubsidi, pihaknya juga menangkap satu pelaku bernama Nur Eko (33) yang diduga sebagai pembeli solar di sejumlah pom bensin untuk kemudian dikumpulkan di tempat penampungan.

Dalam aksinya, pelaku tersebut membeli solar subsidi dengan membawa sejumlah jeriken yang diangkut menggunakan motor Honda Astra.

Baca Juga: Jelang Kenaikan Pertalite, 7 SPBU di Medan Terbukti Timbun BBM

Selain itu, pelaku juga pernah membawa sebuah truk untuk membeli solar subsidi di pom bensin dengan jumlah sekitar 150 liter.

"Modus awalnya untuk mengisi usaha penggilingan padi, tapi ternyata hasil solar ini dia jual kembali di penampungan," kata dia.

Dandy menjelaskan, pelaku membeli solar bersubsidi dari pom bensin seharga Rp 5.150 per liter untuk selanjutnya dijual ke pengepul seharga Rp 5.800.

Sehingga ada keuntungan sekitar Rp 650 per liternya.

"Pelaku bisa mengumpulkan atau menyetor ke pengepul kurang lebih 200 liter setiap hari," terang dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Ancaman pidananya 6 tahun penjara atau denda Rp 60 miliar rupiah," ujar dia.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih terus mencari keberadaan Suroso alias SR yang diduga sebagai pengepul solar bersubsidi tersebut.

Baca Juga: Niat Buruk Timbun Pertalite, Suzuki Thunder Malah Terbakar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Amankan 4.000 Liter Solar Subsidi di Rembang, Penimbun Buron