Asosiasi Driver Ojol Malah Minta Kenaikan Tarif Ojol Dibatalkan, Kenapa Nih?

By Harits Suryo, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:22 WIB

Ilustrasi ojol resah bakal punya sim khusus

Gridmotor.id - Asosiasi driver ojol malah minta kenaikan tarif ojol dibatalkan, padahal akan ditetapkan 2 hari lagi.

Kenaikan tarif ojol memang banyak menuai pro dan kontra.

Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono meminta, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk membatalkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 terkait tarif baru ojek online (ojol).

Alasannya, menurut Igun, tarif ojol terbaru dalam aturan tersebut hanya fokus pada kenaikan tarif di Jabodetabek.

"Kepmenhub 564/2022 ini tidak memenuhi kenaikan tarif untuk seluruh Indonesia, hanya Jabodetabek, ini kami berkeberatan, sebaiknya Kemenhub dapat merevisi atau membatalkan Kemenhub 564/2022 untuk diganti dengan kepmenhub yang baru yang meliputi kenaikan semua zonasi," kata Igun saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/8/2022).

Igun juga mengatakan, sejauh ini, pemerintah belum melakukan sosialisasi secara langsung kepada asosiasi ojek online terkait tarif ojol naik.

"Belum ada (bersosialisasi) sampai sejauh ini belum ada," ujarnya.

Igun mengatakan, tarif ojek online  terbaru, khususnya di Jabodetabek akan membebani pengemudi (driver).

Apalagi, kata dia, pemerintah akan menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi pertalite.

Baca Juga: Unjuk Rasa Driver Ojol di Jawa Timur Berakhir dengan Beberapa Kesepakatan

"Sekarang kenaikan tarif ojek online itu hanya 15 persen, sedangkan jika benar nanti kenaikan BBM subsidi yang rencananya kami dapat info sampai Rp 10.000, itu berarti kenaikan lebih dari 20 persen," tuturnya.

"Jadi tidak sebanding kenaikan tarif ojol dengan kenaikan BBM ini memberatkan," sambungnya.

Lebih lanjut, Igun mengatakan, asosiasi ojek online nantinya akan menggelar aksi unjuk rasa dengan membawa dua tuntutan utama yaitu.

Meminta potongan aplikasi menjadi 10 persen dan penerapan tarif ojol dilakukan merata di seluruh Indonesia.

"Kami inginkan dalam kepmenhub ada perubahan yang pertama mengenai batas pemotongan biaya sewa aplikasi itu maksimal 10 persen dan tarif merata kenaikannya di seluruh Indonesia," ucap dia.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online.

Tarif ojek online terbaru ini berlaku efektif mulai 29 Agustus 2022.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asosiasi Pengemudi Ojek Online Minta Pemerintah Batalkan Kenaikan Tarif Ojol Terbaru"