Inilah Aturan Resmi Membuat Polisi Tidur dari Kemenhub

By Harits Suryo, Sabtu, 27 Agustus 2022 | 07:01 WIB

Polisi tidur merangkap jalur penyeberangan

Gridmotor.id - Inilah aturan resmi yang dibuat oleh Kemenhub dalam membuat polisi tidur jagan asal bikin bisa bahaya.

Kecelakaan pemotor beberapa waktu lalu yang disebabkan oleh polisi tidur terlalu besar jadi perbincangan di publik.

Membuat polisi tidur memang bisa mengurangi kecelakaan karena kendaraan yang lewat akan menurunkan kecepatan.

Akan tetapi polisi tidur yang terlalu besar atau terlalu tinggi malah bisa membuat pengguna jalan karena polisi tidur itu sendiri.

Mengutip Kompas.com, aturan tersebut tertuang dalam Permenhub No 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenhub No 28 Tahun 2018 tentang Alat Kendali dan Pam Pengguna Jalan.

Dalam Pasal 5 dijelaskan, pembatas kecepatan kendaraan (polisi tidur) harus dibaut dengan ketinggian 12 cm.

Pembatas tersebut juga harus mempunyai lebar 15 cm serta sisi miring dengan kelandaian 15 persen.

Dari aturan yang berlaku, alat pengendali kecepatan ini harus dibuat dari bahan karet.

"Jadi pemasangan alat kendali atau polisi tidur tidak boleh sembarangan, ukuran dan bahannya sudah ditentukan dan harus mendapatkan izin, sehingga tidak merusak dan mereduksi fungsi jalan," ucap Budiyanto.

Baca Juga: Unjuk Rasa Driver Ojol di Jawa Timur Berakhir dengan Beberapa Kesepakatan

Pasal 28 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakubatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagai mana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1)

Sementara itu, ketentuan pidananya diatur dalam Pasal 247 ayat 1:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah)."

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Aturan Pembuatan Speed Bump atau Polisi Tidur"