Ramainya konten berkendara yang ada di media sosial dapat menyebabkan orang lain meniru aksi yang sama.
Tanpa pengetahuan dan kemampuan yang cukup hal itu bisa sangat berbahaya. Meski demikian, pengendara masih diperbolehkan memasang action cam di tempat lain seperti di setang atau jaket.
Sebab beberapa pengendara masih memerlukan rekaman video sebagai bukti jika terjadi kecelakaan.
Di Indonesia, aksi freestyle yang diunggah di media sosial juga cukup banyak dan meresahkan.
Tak jarang ada aksi yang gagal yang terekam dan pengendara tidak memakai perlengkapan yang memadai.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, gagal atau berhasil, freestyle sembarangan di jalan raya dilarang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Inilah kadang-kadang yang kurang dimengerti dan dipahami oleh anak-anak remaja sekadar mengikuti tren kekinian tanpa memperhitungkan risiko yang akan terjadi," kata Budiyanto dalam keterangan resmi, belum lama ini.
Budiyanto mengatakan, freestyle dilarang karena bertentangan dengan Undang-Undang lalu-lintas dan angkutan Jalan No 22 tahun 2009 tentang LLAJ, soal tata cara berlalu lintas yang benar.