Sopir Nyetir Ugal-ugalan Toyota Avanza Tabrak Motor dan Nyebur ke Laut

By Harits Suryo, Jumat, 26 Agustus 2022 | 07:50 WIB

Sebuah mobil Toyota Avanza terbalik di kawasan mangrov di pesisir pantai desa Poka, kecamatan Teluk Ambon, kota Ambon, setelah menabrak sebuah sepeda motor, Kamis dinihari

Gridmotor.id - Sopir nyetir ugal-ugalan, Toyota Avanza ini nyebur ke pinggir laut setelah tabrak motor.

Berkendara di jalan umum memang diharuskan untuk selalu berhati-hati dan tidak seenaknya sendiri di jalan raya.

Jika tidak mau hal yang buruk terjadi seperti Toyota Avanza ini terbalik dan masuk ke pinggir laut.

Sebuah mobil Toyota Avanza yang mengangkut tujuh orang penumpang termasuk sopir, terjun ke pesisir pantai di kawasan hutan mangrove di depan PLTD Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (25/8/2022) dini hari.

Mobil bernomor polisi DE 1706 LT tersebut terjun ke pantai hingga akhirnya terbalik setelah terlebih dahulu menyenggol bagian samping sebuah sepeda motor yang ada di depannya.

Tidak ada korban tewas dalam insiden itu, namun pengendara sepeda motor Liken Ibrahim Ely harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita luka-luka.

“Kejadiannya itu terjadi pada pukul 02.30 WIT dini hari tadi,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo kepada Kompas.com via telepon, Kamis.

Adapun mobil Toyota Avanza itu dikemudikan oleh Fauzi Lestaluhu (23).

Sedangkan enam penumpang yang berada di dalam mobil tersebut yakni Rila (27), Intan (22), Krisna (20), Mirda (23) dan Irvan (27).

Baca Juga: Polisi Tidur Kembali Makan Korban Pemotor hingga Tak Sadarkan Diri

Moyo menjelaskan, kecelakaan itu bermula saat mobil Toyota Avanza berwarna putih itu melaju kencang dari arah Waiheru hendak menuju Poka.

Sesampainya di lokasi kejadian, sang sopir langsung membelokan arah mobil ke kiri dan ke kanan hingga akhirnya menyenggol motor yang ada di depannya.

“Sopir ini ugal-ugalan, dia dengan sengaja membelokan setir mobilnya ke arah kiri dan kanan, sehingga mobil tersebut hilang kendali lalu masuk ke jalur kanan dan langsung menabrak bagian samping kanan sepeda motor yang ada di depannya,” ungkap dia.

Pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan ugal-ugalan, membahayakan keselamatan jiwa dan barang dapat dikenakan pasal 311 UU No 22 tahun 2009.

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000 (tiga juta rupiah).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sopir Ugal-ugalan, Toyota Avanza Tabrak Motor lalu Terjun ke Hutan Mangrove"