Debt Collector Mati Kutu Karena Aturan Baru Ini, Bikers Bisa Tenang

By Albi Arangga, Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:30 WIB

Ilustrasi debt collector bisa langsung mati kutu lantaran aturan baru ini.

Gridmotor.id - Bikers bisa bernafas lega mengingat ada sebuah aturan baru yang membuat debt collector jadi mati kutu.

Memang tak bisa dipungkiri berbagai peristiwa yang berkaitan dengan debt collector membuat masyarakat jadi resah.

Bagaimana tidak, sebagian debt collector melakukan berbagai cara untuk bisa menagih nasabah.

Terlebih bila nasabah tersebut menunggak cicilan motornya.

Otomatis hal tersebut bisa membuat debt collector bisa menjadi-jadi melakukan tindak intimadasi hingga kekerasan kepada nasabah.

Namun hal tersebut sepertinya akan menjadi sulit bila debt collector melakukan aksi tidak terpuji kepada nasabah.

Hal ini lantaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuat aturan baru untuk debt collector agar enggak bisa asal mengangkut motor kreditur.

Menyangkut debt collector, penarikan paksa kendaraan bisa masuk delik pidana umum menurut aturan baru OJK.

Baca Juga: Alasan Mata Elang Jadi Istilah Untuk Debt Collector, Banyak yang Belum Tahu

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan juga mengatur tentang marketer dan debt collector.