Gridmotor.id - Sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik saat ini sudah menjangkau jalan kampung.
Sistem ETLE ini punya mobilitas tinggi mengingat bisa menangkap beberapa pelanggar lalu lintas hanya dengan kamera HP yang dioperasikan petugas.
Hingga akhirnya sistem ETLE bisa menjangkau jalan kampung.
Salah satunya di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Bahwan terdapat warga yang melintasi jalan tersebut terbikti melakukan pelanggaran lalu lintas dengan tidak menggunakan helm saat bermotor.
Hingga akhirnya warga tersebut dikirmi surar tilang elektronik dari pihak kepolisian.
Warga tersebut pun berdalaih bahwa jalan yang dialuinya adalah jalan kampung.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto, angkat bicara.
Pihaknya menjelaskan bahwa jalan dibagi menjadi 3 kriteria.
Baca Juga: Dapat Surat Tilang Elektronik, Ini Langkah yang Harus Dilakukan Pemilik Motor
"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya dikutip dari TribunSolo.com, Selasa (23/8/2022).
Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.
Jalan khusus ialah jalan yang dibuat khusus, dimana tanahnya disediakan sendiri, contohnya jalan di kompleks perumahan.
Sedangkan, jalan umum adalah jalan yang tanah hingga sarana prasarananya disediakan oleh negara dan diperuntukan untuk kepentingan dan lalu lintas secara umum.
Dengan begitu, meski jalan ditengah perkampungan, jalan pedesaan, atau jalan di tengah persawahan, selama itu jalan yang diperuntukan untuk kepentingan umum disebut sebagai jalan umum.
Lanjut AKP Yulianto penerapan tilang elektronik ETLE hanya diberlaku di jalan umum dan jalan tol saja.
"Kalau penerapan ETLE bisa diterapkan di jalan tol, jalan umum juga bisa, jadi kalau jalan di Klodran itu sudah memenuhi kriteria jalan umum," terangnya.
"Kalau di jalan khusus nggak pakai helm, ya monggo-monggo saja, karena jalan dibuat sendiri untuk keperluan sendiri itu nggak masalah, tidak ada tilang kalau di jalan khusus," imbuhnya.
Penerapan tilang elektronik juga tidak melihat apakah jalan tersebut jalan yang ramai atau sepi, selama berkendara di jalan umum bisa kena tilang.
Hingga kini, ada dua kamera ETLE yang dipasang di Kabupaten Karanganyar, yakni di Kecamatan Colomadu dan Kecamatan Tasikmadu.
Untuk wilayah yang tidak terjangkau kamera ETLE, ada petugas Satlantas Polres Karanganyar yang berkeliling setiap hari secara mobile dan menyebar.
Baca Juga: Cek Tilang Elektronik dari HP, Bikers Enggak Perlu Panik Kena ETLE
"Fungsinya sebenarnya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, dan itu sebenarnya bukan untuk siapa-siapa, kalau sudah patuh pakai helm, keselamatan kan untuk masyarakat itu sendiri," jelansya.
Selama penerapan ETLE, AKP Yulianto menerangkan warga di wilayah perkotaan Kabupaten Karanganyar sudah mulai patuh metaati aturan lalu lintas.
Begitu juga di luar wilayah perkotaan, yang mulai meningkat namun belum maksimal.
Karena itulah, penerapan ETLE juga akan menyasar jalan-jalan diluar jalan dalam kota.
"Jalan-jalan di luar perkoraan sudah mulai ada peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas, namun belum maksimal," ungkapnya.
"Makanya penerapan ETLE tidak hanya di dalam kota saja, tapi juga diterapkan ke semua tempat, biar kesadaean tidak hanya dimiliki warga pengendara di dalam kota saja," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul ETLE Sampai Tugu Boto Klodran, Ini Kriteria Jalan di Karanganyar yang Jadi Sasaran Tilang Elektronik