Gridmotor.id - Buat bikers domisili yang ingin perpanjang SIM, berikut lokasi layanan SIM Keliling pada 22 Agustus 2022.
Di berbagai daerah, ada layanan SIM Keliling yang mempermudah bikers untuk mengurus SIM, salah satunya di Kota Solo.
Layanan SIM Keliling ini siap menerima bikers yang ingin melakukan perpanjangan SIM.
Meski begitu adanya Layanan SIM Keliling tidak diperuntukkan membuat SIM baru.
Khusus bikers yang berdomisili di Kota Solo, bikers bisa melakukan perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling.
Adapun lokasi Layanan SIM Keliling pada Senin, 22 Agustus 2022 berada di di GOR Manahan Solo.
Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Baca Juga: Pembuatan SIM Sebaiknya dari Kemenhub, Simak Penjekasan YLKI
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Bikers pastinya tahu kalau SIM memiliki masa berlakunya.
Adapun masa berlaku SIM yakni sampai 5 tahun.
Jika sudah mendekati jatuh tempo, maka bikers wajib memperpanjang kembali.
Namun jika bikers terlambat atau melakukan perpanjangn SIM yang sudah melewati masa jatuh temponya, maka SIM biker langsung dicabut.
Itu artinya, bikers harus memulai dari awal kembali untuk bisa memiliki SIM.
Baca Juga: Pemerintah Bakal Larang Siswa SD dan SMP Membawa Motor ke Sekolah
Jadi begitu bikers, usahakan cek waktu jatuh tempo SIM daripada lupa dan jadi bikin repot.