Gridmotor.id - Bermodus jadi ojol ternyata pria ini adalah pengedar obat-obatan terlarang di Yogyakarta.
Mahasiswa di Yogyakarta ditangkap Polisi akibat terbukti mengedarkan obat-obatan terlarang jenis Pil Yarindo .
Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta Kompol Deni Irwansyah mengatakan.
Seorang mahasiswa berinisial RN (22) itu ditangkap pada Kamis (11/8/2022) lalu.
"Penangkapan di wilayah Sorosutan, Umbulharjo sekira pukul 08.25 WIB," katanya, Kamis (18/8/2022).
Saat ditangkap, polisi langsung menggeledah tempat tinggal RN dan didapati sejumlah barang bukti berupa Pil Yarindo serta alat bukti lainnya.
Polisi kemudian menyita barang bukti yang dimaksud antara lain.
95 butir Pil Yarindo , satu unit ponsel serta uang sebesar Rp50.000 milik RN.
"Setelah kami geledah dan kami interograsi, ternyata yang bersangkutan mengaku dapat barang itu dari YER," jelasnya.
Baca Juga: Petinggi Nasdem Bangga karena Banyak Kadernya yang Nyambi Jadi Ojol
Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 10.30 WIB, polisi meringkus YER di kawasan Muja-muju, Umbulharjo.
YER berusia 27 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai driver ojol atau ojek online.
Barang yang disimpang sang ojol ternyata lebih banyak dari mahasiswa tersebut.
Dari penangkapan YER Polisi menyita 3.700 butir Pil Yarindo , satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 642.000.
"Tersangka RN dan YER disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 1.000.000.000 (Satu Miliar Rupiah)," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul "Bersekongkol dengan Drivel Ojol, Mahasiswa di Yogya Edarkan Pil Yarindo"