Kedua laporan masuk pada 13 Agustus 2022.
Dengan barang bukti yang ada, anggota Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap pelaku di Desa/Kecamatan Durenan.
Dari tersangka, polisi mengamankan beberapa alat bukti.
Termasuk sepeda motor skutik yang dicuri dan dipakai tersangka untuk menjambret.
Kini, tersangka kembali ditahan di Mapolres Trenggalek. Ia dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e subsider 362 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul "Pagi Keluar Penjara, Sore Harinya Embat Motor, Pemuda Trenggalek Ini Kembali Masuk Bui"