"Ini juga sesuai dengan hasil survei persepsi yang kami lakukan sebelumnya," ucap dia.
Adapun berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022, tarif ojek online dibagi menjadi tiga zonasi yakni:
a. Zona I meliputi: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali;
b. Zona II meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
c. Zona III meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tarif Ojek Online Naik, Biaya GoSend hingga GrabFood Ikut Melonjak?"