Kini ia kembali beraksi dengan sasaran motor di sawah.
Agung menceritakan tidak menargetkan secara khusus korbannya.
Ia hanya naik bus dari luar kota, lalu turun dan kemudian mencari sasarannya secara acak.
“Yang paling mudah diambil saja, (uang dipakai) untuk bayar kos,” kata Agung.
Karena perbuatannya, polisi menjerat Agung dengan pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHP tentang pencurian.
Ancamannya tujuh tahun penjara. Sementara Heru terancam Pasal 480 KUHP atau Pasal 481 KUHP.
Ia terancam pidana empat tahun lantas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "7 Kali Curi Motor yang Terparkir di Sawah, Residivis: untuk Bayar Kos"