Dilansir dari Tribunnews.com, Thomas menjelaskan, pihaknya telah menerima tujuh laporan polisi diduga terkait tindakan kriminal PS dan DE tersebut.
Selain itu, menurut Thomas, kedua oknum polisi itu dikenal tak disiplin dan melakukan banyak pelanggaran etik.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kedua oknum tersebut, jarang sekali masuk kerja atau desersi," ungkap
Keduanya saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Lalu, para tersangka juga terancam diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: 2 Oknum Polisi Terlibat Kasus Pencurian Motor, Modusnya Korban Digeledah, Motornya Dibawa ke Kantor