"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Kedua oknum tersebut, jarang sekali masuk kerja atau desersi," ungkap Thomas.
Thomas mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengamankan 4 motor berbagai merek sebagai barang bukti hasil kejahatan kedua pelaku.
"Salah satu barang bukti itu bahkan harus dijemput di wilayah Puruk Cahu, Kalimantan Tengah. Sisa barang bukti masih kami cari," jelasnya.
Thomas juga memastikan jika proses hukum terhadap keduanya berjalan transparan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.
"Sesuai instruksi Kapolresta Banjarmasin, Kami proses tuntas kasusnya. Tidak ada toleransi terhadap anggota yang melanggar hukum," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua oknum polisi yang bertugas di Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin ditangkap karena menjadi otak perampasan sepeda motor.
Untuk mendapatkan motor incarannya, kedua pelaku PS (42) dan DE (24) berpura-pura tengah melakukan razia.
Baca Juga: Bisanya Ngamen Dipaksa Curi Motor, Endingnya Babak Belur di Bekasi Selatan
Setelah dikembangkan, keduanya ternyata juga beraksi di Banjarbaru dan Kabupaten Banjar.
Kini keduanya mendekam di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin dan akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan juga terancam dipecat tidak hormat atau PTDH.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Polisi Otak Perampasan Sepeda Motor di Banjarmasin Jadi Tersangka, Dikenal Sering Desersi"