Baca Juga: Nasib Apes Pemotor Honda Mega Pro Lewati Pelintasan Kereta, Pengendara Lain Sampai Bingung
Sehingga langkah tegas dilakukan dengan memasukkan ratusan botol miras ini ke dalam kardus untuk dibawa sebagai barang bukti.
"Tidak memiliki izin edar, tapi melainkan sebagai distributor. Setelah kita lakukan wawancara di tempat, kita langsung mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis ini ke kantor," kata Asfada.
Sedangkan untuk pemilik rumah toko penjual miras berkedok bengkel sepeda motor ikut diamankan petugas polisi untuk diminta keterangannya.
"Terhadap pelaku peredaran minol yang tidak sesuai dengan izinnya, kita lakukan pemeriksaan dan akan di sidangkan melalui tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar," kata dia menegaskan.
Asfada menambahkan, petugas akan intens melakukan patroli pengamanan guna menekan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat.
Serta mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran antar kelompok dan teror penyerangan anak panah ke warga karena pelaku sudah terpengaruh alkohol maupun narkotika.