Gridmotor.id - Polisi berhasil amankan ratusan botol miras yang dijual dari dalam bengkel motor di Makassar Sulawesi Selatan.
Polda Sulawesi Selatan menggrebek bengkel motor di Jalan Sultan Alaudin Kota Makassar.
Pasalnya bengkel motor tersebut terindikasi menjual minuman beralkohol.
Petugas mengamankan ratusan botol minuman keras berkadar alkohol tinggi.
"Dari informasi masyarakat diterima tentang adanya peredaran minol (minuman beralkohol) dijual di bengkel motor."
"Tim langsung melakukan pengecekan dan mengamankan ratusan botol miras di lokasi," ujar Kanit I Turjawali Ditsamapta Polda Sulsel Inspektur Dua Asfada di Makassar, Minggu 14 Agustus 2022.
Penggerebekan tersebut dilaksanakan tim terpadu Unit tindak pidana ringan Direktorat Samapta Polda Sulsel, bersama Patroli Perintis Direktorat Samapta Polda Sulsel setelah memastikan bengkel tersebut menjual miras kemudian diamankan.
Modus penjualan miras secara eceran itu menjadikan bengkel motor agar tidak terlalu kelihatan masyarakat umum.
Ratusan botol miras berbagai merek ini disimpan dalam lemari pendingin serta beberapa kardus di dalam rumah telah diamankan petugas.
Penyitaan dilakukan karena pemilik rumah tidak bisa menunjukkan izin edar kepada petugas.
Baca Juga: Nasib Apes Pemotor Honda Mega Pro Lewati Pelintasan Kereta, Pengendara Lain Sampai Bingung
Sehingga langkah tegas dilakukan dengan memasukkan ratusan botol miras ini ke dalam kardus untuk dibawa sebagai barang bukti.
"Tidak memiliki izin edar, tapi melainkan sebagai distributor. Setelah kita lakukan wawancara di tempat, kita langsung mengamankan minuman beralkohol berbagai jenis ini ke kantor," kata Asfada.
Sedangkan untuk pemilik rumah toko penjual miras berkedok bengkel sepeda motor ikut diamankan petugas polisi untuk diminta keterangannya.
"Terhadap pelaku peredaran minol yang tidak sesuai dengan izinnya, kita lakukan pemeriksaan dan akan di sidangkan melalui tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Makassar," kata dia menegaskan.
Asfada menambahkan, petugas akan intens melakukan patroli pengamanan guna menekan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtibmas) masyarakat.
Serta mencegah kejahatan jalanan seperti tawuran antar kelompok dan teror penyerangan anak panah ke warga karena pelaku sudah terpengaruh alkohol maupun narkotika.