Stut Motor Di Jalan Polisi Curiga Tidak Ada Kunci, Ada Lagi Modus Baru

By Harits Suryo, Senin, 15 Agustus 2022 | 20:00 WIB

Ilustrasi Stut Motor.

Setelah ditelusuri, lanjut Alex, motor tersebut ternyata memang baru saja dicuri saat diparkir tanpa kunci ganda.

"Atas terjadinya perkara tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 22 juta," kata Alex.

Selanjutnya, korban melaporkan peristiwa tersebut dan Polsek Cilincing langsung melakukan pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dngan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan para penadah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat sebagai mata pencaharian dengan hukuman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tiga Pemuda Tepergok Polisi Sedang Stut Motor di Jalan, Ternyata Habis Mencuri di Cilincing"