Ngaku-ngaku TNI Mau Beli Kambing, Eh Malah Gondol Honda BeAT

By Harits Suryo, Minggu, 14 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Ilustrasi maling motor Honda BeAT. Maling motor jadi sasaran empuk maling motor, begini cara tukang parkir minimarket mengatasi hal tersebut.

Gridmotor.id - Ngaku-ngaku anggota TNI saat akan ditangkap, pria ini curi Honda BeAT dengan modus beli kambing.

Seorang pria yang maling Honda BeAT bukannya takut saat didatangi polisi, dia malah mengaku anggota TNI.

Sudah jelas jika Honda BeAT bernomor polisi AE 4918 CD milik korbannya ada di kos-kosan pelaku.

Pelaku berinisial HM (48) tidak bisa berkutik dihadapan petugas dan digiring ke Polres Madiun Kota, Jawa Timur.

Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan, penggelapan Honda BeAT bermula saat HM mendatangi rumah K (40) di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada 7 Juni 2022.

"Yang bersangkutan (HM) datang ke rumah korban menggunakan ojek," kata Tatar, Sabtu (13/8/2022).

Sesampainya di rumah K, HM menyatakan niatnya untuk membeli dua ekor kambing milik ibu K.

K sendiri memang sudah terkenal sebagai pedagang kambing.

Ketika harga telah disepakati, HM berniat untuk mengambil uang di ATM.

Baca Juga: Cara DaftarJadi Ojol Air Asia Food, Bisa Langsung Dapat Asuransi

"Tersangka meminjam Honda BeAT milik korban, setelah dipinjamkan tersangka bersama sepeda motor tersebut justru tidak kembali," lanjutnya.

Karena merasa tertipu, korban memutuskan untuk melaporkan hal tersebut ke kantor polisi keesokan harinya.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil meringkus tersangka di kosnya di Desa/Kecamatan Jiwan.

"Saat akan ditangkap ini yang bersangkutan sempat melawan dan mengaku seorang anggota TNI," jelas Tatar.

Namun karena di kos tersangka ditemukan motor milik korban, pihak kepolisian tetap menggelandang HM ke Mapolres Madiun Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

"Memang bukan anggota TNI, hanya mengaku-ngaku saja," ucapnya.

Atas perbuatannya, HM terancam dijerat pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul TNI Gadungan Bawa Lari Motor Orang, Pura-pura Beli Kambing lalu Pinjam Motor untuk Ambil Uang