Gridmotor.id - Simak jadwal lokasi layanan SIM Keliling untuk Kota Solo per 11 Agustus 2022 serta syarat dan ketentuan melakukan perpanjangan SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibawa bikers saat berkendara.
Bikers dikatakan layak berkendara di jalan kalau membawa SIM.
Bikers juga dikatakan telah memenuhi persyaratan dan kualifikasi berkendara jika sudah mendapatkan SIM.
Hal ini lantaran bikers sudah lulus dalam ujian teori dan praktik untuk bisa mendapatkan SIM.
Bikers juga pastinya tahu kalau SIM memiliki masa berlakuknya.
Adapun masa berlakunya SIM hanya sampai 5 tahun.
Bikers bisa melakukan perpanjangan SIM sebelum waktu jatuh tempo.
Baca Juga: Pemotor Di Bawah Umur Nekat Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang, Ternyata Ini Alasannya
Dan jatuh tempo masa berlakunya SIM ditentukan berdasarkan tanggal penerbitan.
Untuk bikers yang berdomisili di Kota Solo, bikers bisa melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling.
Adapun lokasi SIM Keliling Kamis (11/8/2022) berada di Halaman SPMB Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS)
Saat perpanjang SIM jangan lupa juga siapkan syarat utama yang harus dibawa:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
Adapaun untuk biaya pokok perpanjang SIM C sebesar Rp 75.000 ribu dan SIM A sebesar Rp 80.000.
Selain biaya perpanjangan, biaya lain yang perlu dipersiapkan yaitu:
1. Biaya tes kesehatan Rp 50.000,-
2. Biaya tes psikologi Rp 50.000,-
3. Biaya asuransi Rp 50.000.-
Biaya tersebut berlaku untuk wilayah hukum Polres Solo.
Baca Juga: Akali Polisi Pakai SIM Orang Lain, Sanksinya Dijamin Bikin Nangis Mirip Ditinggal Nikah Kekasih