Namun, setelah diselidiki ternyata ada bekas penganiayaan di tubuh korban.
Penganiayaan itu bermula saat korban bersenggolan dengan salah satu tersangka di Kabupaten Kuningan. Korban kemudian dikejar hingga ke Jalan Cikijing, Kabupaten Majalengka.
"Di lokasi itu, kemudian korban dianiaya hingga meninggal dunia," katanya.
Dari tangan para tersangka maupun di TKP, polisi menyita beberapa barang bukti.
Diantara barang bukti itu seperti kendaraan, bendera geng motor, balok kayu, helm, video CCTV dan juga pecahan keramik,
"Kami kenakan Pasal 170 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun penjara," kata Edwin.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aniaya Warga hingga Tewas, 4 Anggota Geng Motor Jadi Tersangka"