Ketua Asosiasi Ojol Bilang Harus ada Penyesuaian Tarif Ojol saat Kenaikan BBM

By Harits Suryo, Rabu, 10 Agustus 2022 | 07:10 WIB

Foto ilustrasi. Curahan hati driver ojol soal mahalnya harga bensin Pertamax dan langkanya Pertalite di Bogor.

Baca Juga: Driver Ojol Dihajar Rombongan Motor Anggota Silat, Langsung Hilang Jurusnya Saat Dibekuk Polisi

Selain itu, kenaikan tarif ojek online per Km, maupun biaya jasa minimal, kata dia, mestinya diberlakukan di seluruh zonasi, tidak hanya pada zonasi I Jabodetabek saja.

"Kemenhub harus menyikapi kembali hal ini karena tuntutan dari rekan-rekan mitra pengemudi ojol dari seluruh Indonesia juga perlu diperhatikan sehingga kenaikan tidak ekslusif hanya berlaku pada Jabodetabek," tuturnya.

Meski demikian, Igun menyebut bahwa kenaikan tarif ojol ini merupakan hal positif dan sudah ditunggu hampir dua tahun.

Oleh sebab itu ia meminta pemerintah menyosialisasikan aturan baru ini kepada seluruh stakeholder.

"Termasuk mitra pengemudi dan juga pengguna jasa layanan aplikasi atau pelanggan kami," ucap dia.

Sebelumnya, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menaikkan tarif ojek online melalui regulasi baru.

Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2022 untuk menggantikannya aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan, aturan baru ini menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Artikel ini telah tayang di Kompas.tv dengan judul: "Tanggapi Kenaikan Tarif Ojol, Ketua Asosiasi Minta Pertimbangkan Harga Pertalite"