Kelompok Pesilat yang Kroyok Ojol di Jombang Sudah Ditangkap Polisi

By Harits Suryo, Selasa, 9 Agustus 2022 | 17:01 WIB

Ilustrasi 12 pemotor yang nekat terobos JLNT Casablanca dan keroyok sopir mobil berhasil ditangkap polisi

Gridmotor.id - Kelompok pesilat yang konvoi di jalan raya lalu aniaya ojol hingga tak berdaya sudah diamankan polisi.

Viral video kelompok pesilat yang sedang konvoi lalu menghajar habis-habisan ojol yang menegurnya.

Semua pelaku yang berjumlah cukup banyak yanki 48 orang sudah ditangkap oleh polisi.

Kejadian ini bermula saat kelompok pesilat tersebut konvoi di jalan raya dengan ugal-ugalan.

Ada satu driver ojol yang mencoba menegur mereka agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.

Akan tetapi mereka langsung berhenti dan menganiaya ojol tersebut hingga tak berdaya di bawah motor Honda Scoopy nya sendiri.

Kini puluhan orang dari perguruan silat dan para simpatisan muda diamankan polisi akibat konvoi serta membuat onar di jalanan Kabupaten Jombang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Giadi Nugraha,menyebutkan, dalam pelaksanaan pengamanan kegiatan pengesahan perguruan silat yang ada di ruas Jalan di wilayah Kabupaten Jombang,.

Polisi mendapati beberapa kelompok anak muda yang sudah berbuat onar di kota santri.

Baca Juga: Gerombolan Pemotor Hendak Tawuran, Polisi Sukses Meringkusnya

"Dari pelaksanaan kegiatan itu, kita amankan ada sebanyak 48 orang, dan 32 motor, serta mengamankan barang bukti 2 celurit" ungkap AKP Giadi dalam pers rilis di Mapolres Jombang.

"Kejadian semalam ditemukan ada, 3 peristiwa yang pertama Lakalantas. Kedua, tersangka diterapkan terkait dengan peristiwa tabrak lari nanti mungkin bisa dijelaskan oleh Kasatlantas dan jajarannya," tambahnya.

Dijelaskan Kasatreskrim Polres Jombang, untuk kejadian pengeroyokan menggunakan senjata tajam.

Korban mengalami luka punggung karena dibacok, kemudian dilaksanakan penyelidikan oleh Polsek Kota.

Dari video yang dibagikan Instagram tersebut juga diketahui bahwa telah diamankan dua buah celurit saat mereka melakukan konvoi di daerah Jombang.

Disebutkan pula bahwa dari insiden tersebut ketiganya terjerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

Ketiga pelaku yang disinyalir berasal dari sebuah perkumpulan pencak silat terancam mendekam di penjara selama maksimal 10 tahun penjara.

Sayangnya sampai saat ini kami belum mengetahui pasti bagaimana kondisi terkini driver ojol yang terkena pengeroyokan oleh perkumpulan pencak silat.