1. Jawa Barat
Bapenda Jawa Barat kembali memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat berlangsung dari 1 Juli 2022 sampai 31 Agustus 2022.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Tahun 2022 di Jawa Barat meliputi Bebas Denda PKB, Bebas BBNKB II, Bebas Tunggakan PKB Tahun ke-5, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor, dan Diskon BBNKB I.
2. Bali
Pemprov Bali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 tahun 2021 dan Nomor 41 tahun 2022.
Ada dua relaksasi di antaranya:
- Gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (berlangsung dari 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022)
- Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (4 April sampai dengan 31 Agustus 2022).
3. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 30 September 2022, yang dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus PKB dan BBN-KB tanpa sanksi administrasi.