Pertamina Larang Goyangkan Kendaraan Saat Isi BBM

By Harits Suryo, Senin, 8 Agustus 2022 | 11:00 WIB

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting merespons soal larangan menggoyang mobil dan motor saat isi BBM karena bisa menimbulkan kebakaran.

Ia mengatakan, BBM yang berbentuk liquid (cair) secara otomatis mengisi ruang dalam tangki bensin.

"Sehingga pemilik kendaraan tidak perlu menggoyang-goyangkan mobil atau sepeda motor mereka," kata Jayan, saat dihubungi Kompas.com, 26 Desember 2020 silam.

Lain halnya jika BBM berbentuk benda padat atau powder untuk membuat lebih compact.

Sebelumnya, unggahan papan informasi bertuliskan larangan menggoyang mobil dan motor saat mengisi bensin atau bahan bakar minyak (BBM) karena bisa menimbulkan kebakaran, ramai di media sosial.

Dijelaskan bahwa BBM merupakan benda cair, tanpa digoyangkan pun bisa masuk sampai celah tangki.