Pemutihan Pajak Bebas Denda Tunggakan Pajak Diadakan Di Beberapa Daerah

By Albi Arangga, Senin, 8 Agustus 2022 | 08:00 WIB

Ilustrasi beberapa provinsi ini mengada program pemutihan pajak.

Dikutip dari Diskominfo Kalimantan Utara, relaksasi ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.237/2022 tentang Pemberian Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor terhadap Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar di Provinsi Kalimantan Utara dan Kendaraan Mutasi ke Wilayah Provinsi Kalimantan Utara.

Namun relaksasi program pemutihan pajak di Kaltara hanya berupa pembebasan BBN-KB ke-II, tidak termasuk dengan sanksi keterlambatan pembayaran pajak.

Relaksasi ini, berlangsung selama 1 April 2022 sampai 30 September 2022.

5. Kalimantan Tengah

Wilayah Kalimantan Tengah juga menerapkan program pemutihan pajak, mulai 17 Mei 2022 sampai 17 Agustus 2022, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2022.

Relaksasinya ini, mencangkup pembebasan denda, keringanan tungakkan PKB, pembebasan pokok dan denda BBN-KB ke-II, dan pembebasan pajak progresif ke-3 dan seterusnya.

Baca Juga: Berikut Cara Buat Kartu BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Urus SIM dan STNK

6. Sulawesi Selatan

Di kesempatan lain, Bapenda Sulawesi Selatan memberikan keringanan serupa untuk masyarakat sekitar, yang mencangkup penghapusan atau pemutihan denda pajak untuk kendaraan umum angkutan orang seperti pete-pete.

Pembebasan ini, dimulai sepanjang 14 Juni 2022 sampai Desember 2022 alias akhir tahun. Menariknya, insentif berlaku untuk kendaraan umum atau angkot atas nama pribadi.

Sementara untuk angkutan umum dengan pelat hitam tidak masuk dalam kategori yang berhak mendapat insentif penghapusan denda pajak.

7. Sumatera Selatan

Terbaru, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan juga bakal melakukan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang berlaku mulai 1 Agustus 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Pemutihan itu tertuang di Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2022 tentang pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan seterusnya.

Selain itu, ada juga penghapusan sanksi administratif berupa denda dan bunga pajak kendaraan bermotor (PKB) dan BBNKB.

Untuk penghapusan sanksi administrasi, berlaku bagi PKB dan BBNKB pada tahun berjalan dan sanksi administrasi PKB tahun-tahun sebelumnya.
Namun, keringanan tidak berlaku untuk kendaraan baru.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Wilayah yang Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor"