Viral di Media Sosial, Pengendara Honda Verza Cekcok dengan Polisi Soal Lampu

By Harits Suryo, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 16:00 WIB

Bikers Honda Verza yang cekcok

"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok dan berhenti sehingga terhindar dari resiko kecelakaan," sambungnya.

Menurutnya, penggunaan lampu sudah diatur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 107 :

( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalajan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.

( 2 ) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajlb menyalakan lampu utama pada siang hari.

Dengan demikian bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas, dimana diatur dalam pasal 293 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ).

"Masalah pelanggaran tersebut mau ditilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang - Undang No 2 tahun 2002," bebernya.

"Kepolisian memang dalam SOP tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dengan (represif justice) tilang atau (non justice) teguran. Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya (kemampuan melakukan penilaian sendiri)," tutupnya.