Gridmotor.id - Viral di media sosial, pengendara Honda Verza cekcok dengan Polisi tentang menyalakan lampu motor di siang hari.
Baru-baru ini beredar video di media sosial tentang bikers Honda Verza yang terlibat cekcok dengan polisi saat diberhentikan.
Bikers tersebut tampaknya diberhentikan karena tidak menyalakan lampu utama.
Akan tetapi dalam video tersebut si pemilik motor beradu argumen dengan polisi bahwa yang dinyalakan adalah lampu utama.
Tapi si pengguna beranggapan bahwa polisi mengharuskan menyalakan lampu jauh.
Dari sini terjadilah adu argumen oleh polisi dan si pemilik motor yang juga membawa pasal yang mengatur untuk menyalakan lampu di siang hari.
Dari video yang diunggah akun Tiktok @Not Ur Mine, memang tidak terlihat jelas jika lampu utama motor terlihat menyala atau tidak.
Dari video yang terlihat hanya lampu senja saja yang menyala karena pengambilan angel kamera yang dari atas.
"Kenapa pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama agar kendaraan tersebut mudah dideteksi oleh kendaraan lain yang ada di depannya karena adanya pantulan cahaya," kata Budiyanto kepada GridOto.com, Sabtu (6/8/2022).
Baca Juga: Niat Jual Honda BeAT Curian di Facebook, Pas Transaksi yang Datang Polisi
"Dengan melihat ada pantulan cahaya pada spion, kendaraan lain di depannya akan lebih antisipasi pada saat mau mengubah lajur, berbelok dan berhenti sehingga terhindar dari resiko kecelakaan," sambungnya.
Menurutnya, penggunaan lampu sudah diatur dalam Undang - Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 107 :
( 1 ) Pengemudi kendaraan bermotor wajib menyalajan lampu utama kendaraan bermotor yang digunakan di jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
( 2 ) Pengemudi sepeda motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ) wajlb menyalakan lampu utama pada siang hari.
Dengan demikian bahwa pengendara sepeda motor yang tidak menyalakan lampu utama pada siang hari merupakan pelanggaran lalu lintas, dimana diatur dalam pasal 293 ayat 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ).
"Masalah pelanggaran tersebut mau ditilang atau cukup dengan teguran tergantung pada petugas di jalan sesuai dengan kewenangan diskresi sebagaimana diatur dalam pasal 18 ayat 1 Undang - Undang No 2 tahun 2002," bebernya.
"Kepolisian memang dalam SOP tentang penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas bisa dengan (represif justice) tilang atau (non justice) teguran. Sekali lagi semua tergantung kepada petugas sesuai dengan kewenangan diskresinya (kemampuan melakukan penilaian sendiri)," tutupnya.