Niat Jual Honda BeAT Curian di Facebook, Pas Transaksi yang Datang Polisi

By Harits Suryo, Sabtu, 6 Agustus 2022 | 06:34 WIB

Ilustrasi motor Honda BeAT jadi salah satu motor milik Mardani Maming.

"Kemudian kami berhasil mengamankan MRR (28) selaku penadah, kemudian setelah dikembangkan juga WD (35) dan MWR (26).

Di rumah pelaku MWR, petugas mengamankan kunci T, jaket dan topi yang digunakan pelaku saat beraksi," katanya.

Ketiga pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman selama 7 tahun penjara.

Para pelaku diduga sudah melakukan aksinya lebih dari satu kali.

"Mereka biasanya dalam beraksi mengincar wilayah pemukiman dan ketika menemukan kendaraan yang keamanannya kurang kemudian diambil dan alasan melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tawarkan Sepeda Motor Curian di Facebook, 3 Pria di Malang Diringkus Polisi"