Selain berbahaya, merokok sambil berkendara merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum.
Sanksi dendanya juga tidak main-main, terlebih jika ketahuan polisi.
Tak hanya denda, potensi masuk penjara pun sangat terbuka.
Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-
Untuk dendanya saja tergolong mahal dan bikin dompet langsung terkuras.
Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.
Baca Juga: Video Sopir Bus Marah Usai Diusir Pegawai SPBU, Ada Penumpang Bikin Risiko Kebakaran
Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.