Niat Beli Motor Kawasaki Ninja di Marketplace Berujung Apes, Penipu Malah Kirim Barang Ini

By Harits Suryo, Sabtu, 30 Juli 2022 | 19:15 WIB

Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengungkapkan dalang kasus penipuan jual beli motor online itu ZA (32) dan MAI (37).

Gridmotor.id - Niat beli motor Kawasaki Ninja di marketplace berujung apes, penipu malah kirim barang ini.

Sungguh malang nasib pria ini, niat membeli motor Kawasaki Ninja malah yang datang ke rumah hanya kaos.

Pria berinisial INGS di Gianyar, Bali menjadi korban penipuan jual beli motor online.

INGS awalnya membeli motor Kawasaki Ninja seharga Rp 32 juta yang ia order di Facebook marketplace.

Ketika datang, bukannya menerima paket orderan motor Kawasaki Ninja ia justru menerima paket berisi kaus.

Kapolsek Sukawati Kompol I Made Ariawan mengungkapkan dalang kasus penipuan jual beli motor online itu ZA (32) dan MAI (37).

Kedua penipu itu ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolonggo, Jawa Timur.

Dijelaskan kronologi awal penipuan jual beli motor online itu saat INGS memilih sistem pembayaran Cash On Delivery (COD).

Namun, kemudian pelaku meminta korban untuk melunasi uang pembelian motornya dengan alasan orangtua sedang sakit.

Baca Juga: Bukannya Minta Maaf Karena Nabrak Motor Ojol, Supir Angkot ini Malah Memukul Ojol

Untuk meyakinkan korban pelaku MAI bersama temannya ZA mengedit bukti resi pengiriman barang sesuai yang dipesan oleh korban.

"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik sepeda motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim," kata dia, Rabu (27/7/2022).

Bukan sepeda motor Kawasi Ninja seperti yang diharapkan, INGS hanya menerima paket berisi kaus.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta," kata Ariawan.

Korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga dua pelaku ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Atas perbuatannya, para pelaku yang merupakan residivis narkoba, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.

Berikutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus".