Untuk meyakinkan korban pelaku MAI bersama temannya ZA mengedit bukti resi pengiriman barang sesuai yang dipesan oleh korban.
"Pelaku MAI berperan sebagai pemilik sepeda motor, dan ZA bertindak sebagai petugas J&T Ekpress untuk menyakinkan korban bahwa sepeda motor telah dikirim," kata dia, Rabu (27/7/2022).
Bukan sepeda motor Kawasi Ninja seperti yang diharapkan, INGS hanya menerima paket berisi kaus.
"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 32 juta," kata Ariawan.
Korban yang tak terima melaporkan kejadian tersebut ke polisi hingga dua pelaku ditangkap di Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Atas perbuatannya, para pelaku yang merupakan residivis narkoba, dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 a ayat (1) UU 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Berikutnya, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Kawasaki Ninja Rp 32 Juta secara Daring, Pria di Bali Hanya Dapat Paket Isi Kaus".