Gridmotor.id - Diduga menerima suap sebesar Rp 104 miliar, mantan Bupati ini hanya memiliki 2 mobil dan 3 motor ini.
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani Maming yang dinyatakan sebagai buron.
Dia menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (28/7/2022).
Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Persada Kuningan, Jakarta Selatan didampingi sejumlah kuasa hukumnya sekitar pukul 14.02 WIB.
Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru.
Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa (25/7/2022).
Sebelumnya, KPK menetapkan Mardani Maming masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada 26 Juli setelah upaya jemput paksa gagal dilakukan.
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Bupati dua periode itu diduga menerima suap lebih dari Rp 104,3 miliar dalam kurun waktu tujuh tahun, yakni 2014-2021.
Baca Juga: Deretan Motor Mardani Maming dan Harganya Masing-masing, Langsung Jadi Bidikan KPK
Ia juga difasilitasi dan dibiayai mendirikan beberapa perusahaan setelah memberikan izin pertambangan dan produksi batubara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Terlepas dari kasus diatas KPK mempublikasi harta yang dimiliki mantan bupati ini.
Berdasarkan laporan harta kekayaan tahun 2017, Mardani Maming memiliki 3 motor dan 2 mobil.
Dia memiliki Honda BeAT tahun 2008 senilai Rp 7.500.000
Kemudian, ada Honda Revo tahun 2007 dengan nilai Rp 10.000.000
Lalu, sebuah motor Kawasaki tahun 2009 dengan nilai Rp 35.000.000.
Dan ada juga dua unit mobil seperti Nissan X-Trail dan Toyota Alphard tahun 2009.
Diketahui, total nilai alat transportasi dan mesin yang dimiliki Mardani Maming sebesar Rp 1.152.500.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mardani Maming Menyerahkan Diri ke KPK"