Gridmotor.id - Kocak maling motor amatiran, sukses gasak motor custom malah telepon polisi.
Sungguh malang nasib bocah di Sragen ini, dia berniat mencuri motor custom tapi malah langsung ditangkap polisi.
Remaja berinisial AP, ABG yang masih berusia 18 tahun 4 bulan di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
AP merupakan warga desa Duyungan, mencoba mencuri motor custom bergaya japstyle bernomor polisi H-2910-DE.
Aksinya itu dilakukan pada Senin (11/7/2022) lalu sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama melalui Kapolsek Sidoharjo, AKP Harno mengatakan Adi berangkat dari rumah dan berpura-pura hendak membeli rokok.
Sesampainya di depan rumah korban, Adi melihat pintu rumah tertutup, namun tidak dikunci.
"Pelaku ini masuk ke dalam rumah, kemudian mengambil sepeda motor tersebut, diketahui korban tetangganya sendiri, hanya beda dukuh saja," ungkapnya saat jumpa pers kepada TribunSolo.com, Kamis (28/7/2022).
AP lantas membawa sepeda motor tersebut ke tempat yang sepi di bawah pohon bambu berjarak kurang lebih 100 meter dengan cara dituntun karena tidak ada kuncinya.
Baca Juga: Deretan Motor Mardani Maming dan Harganya Masing-masing, Langsung Jadi Bidikan KPK
AP berinisiatif untuk mengambil mobil pikap untuk mengangkut sepeda motor hasil curiannya itu.
"Karena seorang diri, tersangka ini tidak kuat menaikkan sepeda motor curiannya, kemudian minta tolong sama orang yang kebetulan lewat," jelasnya.
"Orang yang dimintai bantuan mengucapkan hendak mencari bantuan orang lain, kemudian orang tersebut menelfon seseorang, ternyata yang adalah anggota Polsek Sidoharjo," tambahnya.
Menurut AKP Harno, karena kadung didatangi polisi, Adi pun tak bisa berkutik dan mengaku jika sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil curian.
Adi pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana sepeda motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.
Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil sepeda motor milik temannya sendiri itu.
Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.
PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi"