AP berinisiatif untuk mengambil mobil pikap untuk mengangkut sepeda motor hasil curiannya itu.
"Karena seorang diri, tersangka ini tidak kuat menaikkan sepeda motor curiannya, kemudian minta tolong sama orang yang kebetulan lewat," jelasnya.
"Orang yang dimintai bantuan mengucapkan hendak mencari bantuan orang lain, kemudian orang tersebut menelfon seseorang, ternyata yang adalah anggota Polsek Sidoharjo," tambahnya.
Menurut AKP Harno, karena kadung didatangi polisi, Adi pun tak bisa berkutik dan mengaku jika sepeda motor yang dibawanya itu adalah hasil curian.
Adi pun digelandang ke Mapolsek Sidoharjo untuk dilakukan pendalaman dan terbukti bersalah kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Rencana sepeda motor itu akan dijual di daerah Karangmalang, namun upaya tidak berhasil karena tertangkap polisi lebih dulu," ujar AKP Harno.
Saat ditanya awak media, Adi mengaku tidak memiliki motivasi khusus mengambil sepeda motor milik temannya sendiri itu.
Ia mengatakan jika aksinya itu dilakukannya secara spontan.
PA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya karena disangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul "Lucunya Maling di Sragen, Ketahuan saat Minta Bantuan Angkat Motor ke Pikap, yang Tiba Malah Polisi"