"Senpi-nya ini selalu dibawa oleh tersangka, jadi dia memang mempersenjatai diri dalam melancarkan aksi," paparnya.
Hengki menambahkan, tersangka mendapatkan senjata api dari seorang penjual di daerah Karawang seharga Rp 500 ribu.
"Senjata ini rakitan, modelnya revolver, menurut pengakuan tersangka dia belum pernah menggunakan, hanya sekali pada saat uji coba pas baru beli," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis 363
ayat (1) tentang Pencurian dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul "Maling Motor Ini Berkali-kali Beraksi di Bekasi, Bawa Senjata Buat Nakut-nakutin Korbannya"