Tips Motor Tidak Diangkut Dishub Karena Parkir Liar Di Citayam Fashion Week

By Harits Suryo, Kamis, 28 Juli 2022 | 13:50 WIB

Ilustrasi Dishub DKI Jakarta angkut motor yang terparkir liar di gelaran Citayam Fashion Week

Gridmotor.id - Ini dia tips agar motor kalian tidak diangkut Dishub karena parkir liar di Citayam Fashion Week.

Para pengunjung yang memadati kawasan Stasiun MRT Dukuh Atas atau yang kini disebut area peragaan busana dadakan ‘Citayam Fashion Week’ mulai meresahkan.

Pasalnya kendaraan pribadi mereka yang didominasi sepeda motor telah menyebabkan maraknya parkir liar.

Pemerintah Kota Jakarta Pusat pun menyita sedikitnya 16 unit sepeda motor parkir liar di kawasan tersebut.

Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalops) Sudin Perhubungan Jakarta Pusat Ricky Hermawan, mengatakan, penertiban tersebut dilakukan karena sepeda motor diparkir di lahan bukan parkir resmi, tepatnya di sekitar Jalan Talang Betutu dan Tanjung Karang.

"Ada 16 kendaraan roda dua yang kami angkut."

"Mereka parkir di sekitar Jalan Talang Betutu, dekat lokasi CFW dan itu bukan lokasi parkir," ujar Ricky, Rabu (27/7/2022).

Ricky mengakui bahwa saat dilakukan penertiban pada Selasa (16/7/2022), sejumlah juru parkir liar melakukan protes kepada petugas gabungan.

Biasanya saat parkir kita pasti bertemu dengan juru parkir yang memakai rompi bertuliskan petugas parkir.

Alangkah baiknya jika kita bisa membedakan juru parkir liar dan juru parkir resmi.

Baca Juga: Aksi Kriminal Meningkatl, Citayam Fashion Week Ditutup Hari ini

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto menjelaskan.

Aji Kusambarto menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.

"Tukang parkir resmi memakai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.

"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.

Aji Kusambarto juga bisa menjelaskan jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.

Jadi cara membedakannya cukup gampang hanya kita lihat dari seragam yang digunakan saja sudah bisa menilai bahwa itu juru parkir liar atau resmi.

Atau jika kalian tidak yakin bisa tanyakan surat tugas juru parkir tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti diatas.

Karena jika motor sudah diangkut oleh Dishub maka yang membayar denda adalah pemilik motor itu sendiri.