Baca Juga: Aksi Kriminal Meningkatl, Citayam Fashion Week Ditutup Hari ini
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Aji Kusambarto menjelaskan.
Aji Kusambarto menjelaskan cara membedakan petugas parkir liar dengan petugas parkir resmi.
"Tukang parkir resmi memakai seragam warna biru dan punya surat tugas," sambungnya.
"Jadi jika tidak punya surat tugas terbilang tukang parkir liar," jelas Aji Kusambarto.
Aji Kusambarto juga bisa menjelaskan jika masyarakat bertemu tukang parkir liar bisa menghubungi Unit Perparkiran Dishub Jakarta.
Jadi cara membedakannya cukup gampang hanya kita lihat dari seragam yang digunakan saja sudah bisa menilai bahwa itu juru parkir liar atau resmi.
Atau jika kalian tidak yakin bisa tanyakan surat tugas juru parkir tersebut untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti diatas.
Karena jika motor sudah diangkut oleh Dishub maka yang membayar denda adalah pemilik motor itu sendiri.