STNK Langsung Diblokir Jika Abai Bayar Pajak, Polisi Beri Penjelasan

By Albi Arangga, Rabu, 27 Juli 2022 | 10:10 WIB

STNK akan langsung diblokir jika bikers abai dengan pembayaran pajak motor.

Gridmotor.id - Ramai di masyarakat STNK akan langsung diblokir jika abai membayar pajak motor.

Data STNK akan langsung diblokir jika pemilik motor tidak melakukan pembayaran pajak selama 2 tahun.

Otomatis jika STNK diblokir, maka data-data motor yang ada di STNK tersebut langsung dihapus.

Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri yang kini jabat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhamad Taslim Chairuddin, memberikan penjelasannya.

Menurutnya ada beberapa pertimbangan mengapa hal tersebut bisa dilakukan.

Pertama, database ranmor adalah forensik kepolisian untuk mendukung pengungkapan kasus yang melibatkan kendraan atau kendaraan dijadikan sebagai obyek kejahatan, ketika datanya tidak akurat tentu akan menyulitkan.

Kedua, Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal. Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.

Ketiga, Polri baru bisa membangun database tahun 2014, yang sebelumnya data ranmor diambil dari data pajak bapenda/ dispenda.

"Kita kumpulkan secara manual dan dikonversi, tentu masih sangat jauh dari sempurna," pungkasnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Modal KTP, STNK, dan BPKB, Dijamin Bebas Denda Tunggakan Pajak per Juli-September 2022