Para korban pelaku dikatakan menyetor uang Rp 2,5 juta sampai Rp 8,5 juta sesuai jabatan.
Diungkapkan juga bahwa korban diperkirakan sebanyak 40 orang pencari kerja yang didominasi warga Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Korban dijanjikan akan bekerja pada 15 Juli 2022, namun sampai hari itu korban tak diperkerjakan dan kemudian membuat laporan ke Polsek Cepu.
Setelah itu, pelaku wakil direktur Pertamina gadungan ini menjadi buron anggota Polres Cepu.
"Pelaku sudah berhasil ditangkap," ujar dia.
Dari hasil pemeriksaan polisi menyita sejumlah barang bukti yang meliputi satu unit mobil, STNK, baju putih, celana hitam, sepatu kulit dan papan nama bertulis Pertamina dan "Agus" wakil Pertamina.
Atas perbuatannya, Kusairi dijerat pasal 37 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca Juga: Sering Terjadi Perampasan Paksa Motor di Jalan, Polisi Gelar Razia Debt Collector
AKP Agus Budiyana mengimbau kepada masyarakat khususnya pencari kerja agar tidak mudah percaya trik seperti ini.
"Pesannya agar warga tidak mudah percaya terhadap sesuatu yang belum jelas kebenarannya," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Wakil Direktur Pertamina, Seorang Pria Tipu Puluhan Orang".