Sasaran Operasi, kata Romdhon, adalah segala tindak pidana dengan prioritas kejahatan 3C yakni pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas).
"Kasus 3C paling dominan. Oleh karena itu, kami menggelar operasi ini guna melakukan penegakan hukum, mencegah, dan supaya ada efek jera," ucapnya.
Romdhon juga memerintahkan jajaran untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas. Tentu saja apabila ada pelaku kejahatan yang meresahkan atau membahayakan masyarakat terutama petugas.
"Sudah diperintahkan agar jangan ragu-ragu, apabila ada pelaku begal atau lainnya yang meresahkan masyarakat, tembak di tempat," tutur dia.
Pada kesempatan itu, Polresta Tangerang juga mengembalikan motor hasil kejahatan kepada pemiliknya.
Romdhon berpesan, agar pemilik kendaraan waspada dan menjaga harta benda dengan memarkirkan kendaraan di tempat aman dan menggunakan kunci pengamanan.
Baca Juga: Nasib Apes Pelaku Curanmor, Motor Curian Masih di Kos Belum Dijual, Langsung Dibikin Nangis Polisi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Operasi Sikat Maung, Polisi Tangkap 30 Ahli Maling Motor di Tangerang"