Gridmotor.id - Pihak kepolisian memberikan penjelasan terkait dengan soal Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan diblokir jika sudah mati 2 tahun.
Maksud dari diblokir adalah yakni penghapusan data-data motor yang tertulis di STNK.
Hal ini lantaran pemilik motor dianggap mengabaikan kewajiban pembayaran pajak motor.
Adapuan abai atau keterlenabatan tersebut yakni 2 tahun pasca waktu jatuh tempo pembayaran pajak motor.
Hal tersebut pun langusng ramai jadi perbincangan publik.
Menanggapi keramaian hal tersebut, Kasubdit STNK Regident Korlantas Polri yang kini jabat Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Muhamad Taslim Chairuddin, memberikan penjelasannya.
Menurutnya hal tersebut sebetulnya sudah sesuai dengan aturan hukum yang berkalu.
Yakni pada pada pasal 74 ayat (1) UU nomor 22 tahun 2009, menyatakan bahwa kendaraan yang telah diregistrasi dapat dihapus atas dasar, permintaan pemilik dan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident.
Kemudian diayat (2) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan atas dasar pertimbangan penyelenggara regident adalah; a. kendaraan yang rusak berat dan b. Kendaraan yang tidak melakukan penelitian ulang 2 kali setelah masa berlaku habis.
"Ketentuannya memang ada dan jelas demikian. Akan tetapi di Perpol No 7 tahun 2021 tentang regident ranmor, kita jabarkan lebih lembut," kata Taslim.
Baca Juga: Tak Bayar Pajak Motor Lebih 2 Tahun, Data STNK Langsung Dihapus
Misalnya, dalam Pasal 84 Perpol menyatakan bahwa kendaraan yang akan dihapus, sebelumnya diberikan tempo waktu 3 bulan, pertama diberikan peringatan.
"Peringatan apabila dalam tempo sebulan tidak diindahkan akan diberikan peringatan kedua dan apabila dalam tempo satu bulan setelah peringatan kedua tidak diindahkan akan diberikan peringatan ke-3," tegasnya.
"Hal ini kita jabarkan oleh karena ayat (3), pasal 74 menyatakan bahwa kendaraan yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang," sambung Taslim.
Ia menyampaikan, wacana ini sebenarnya didasarkan oleh beberapa hasil evaluasi data PT Jasa Raharja, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri dan kepolisian.
"Pertama hasil evaluasi kita database ranmor Polri saat ini mencapai 148 juta unit secara nasional. Data ini memang kita pastikan belum lengkap, valid dan update," ucapnya.
Taslim menyebut bahkan data tersebut belum terkoreksi oleh; kendaraan yang rusak berat akibat laka, belum terkoreksi oleh kendaraan yang dilaporkan hilang, belum terkoreksi oleh kendaraan yang ditarik leasing, belum terkoreksi oleh kendaraan yang melarikan diri dari leasing ( wan prestasi) dan belum terkoreksi oleh kendaraan yang sdh berpindah tangan tapi belum balik nama.
Kedua, dari database PT. Jasa Raharja hanya 103 juta unit secara nasional. Data ini mereka ambil dari data kendaraan yang taat bayar premi selama 5 tahun berjalan.
"Jika dibandingkan data korlantas maka ada selisih yang sangat tajam yaitu 45 juta. Timbul pertanyaan adalah apakah data 45 juta ini, kendaraannya masih aktif atau tidak lagi aktif," tuturnya.
"Hal itulah sebenarnya yang menstimulus kita mewacanakan untuk menerapkan pasal 74 dimaksud," sambungnya.
Pertimbangan lainnya adalah memang karena kebutuhan Polri.
1. Database ranmor adalah forensik kepolisian untuk mendukung pengungkapan kasus yang melibatkan kendraan atau kendaraan dijadikan sebagai obyek kejahatan. Ketika datanya tidak akurat tentu akan menyulitkan.
2. Saat ini Polri sudah mengembangkan sistem kecerdasan buatan, seperti ETLE dan Signal. Aplikasi ini bisa dibangun berbasis data ranmor sebagai salah satu informasi awal agar bisa berfungsi.
3. Polri baru bisa membangun database tahun 2014, yang sebelumnya data ranmor diambil dari data pajak bapenda/ dispenda.
"Kita kumpulkan secara manual dan dikonversi, tentu masih sangat jauh dari sempurna," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Polisi Hapus Data STNK jika Menunggak Pajak Kendaraan 2 Tahun"