Namun, korban tetap mengantar penumpangnya ke Jalan Opu To Sappaile.
Setelah itu, korban kembali ke pangkalannya.
Tiba di pangkalan, korban menuju ke rumah ibu AR untuk menukar uang.
Namun, ibu AR tidak memiliki uang pecahan hingga Korban pindah menuju ke sebuah tempat fotokopi.
Saat juga itu, pelaku mendekati korban dal langsung melakukan penganiayaan.
“Setelah korban berhadapan dengan pelaku yakni UD, pelaku mengatakan pada korban bahwa kamu kasih rusak mata pencarianku, lalu korban dipukuli secara berulang kali dengan menggunakan batu pada bagian jidat sebelah kiri dan kepala belakang, dan kemudian WA yang ada di lokasi langsung melerai,” ucap Akbar.
Korban masih sempat berdiri dan melarikan diri dari tempat kejadian menuju ke Polsek Wara untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah menerima laporan dari korban, tim Unit Reskrim Polsek Wara menuju lokasi dan menangkap pelaku.
Baca Juga: Gara-Gara Ingin Pakai Motor, Seorang Suami Tega Aniaya Istrinya
“Personel kemudian menuju ke lokasi tersebut dan menangkap pelaku, dan membawa ke Mapolsek Wara untuk diamankan,” ujar Akbar.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Penumpang, Tukang Ojek di Palopo Aniaya Rekannya"