Tak Bayar Pajak Motor Lebih 2 Tahun, Data STNK Langsung Dihapus

By Albi Arangga, Jumat, 22 Juli 2022 | 07:15 WIB

Ilustrasi data STNK akan dihapus pihak Samsat jika pemilik motor telat melakukan pembayaran pajak selema lebih dari 2 tahun.

Gridmotor.id - Data Surat Tanda Nomor Kendaraan  (STNK) akan langsung dicabut jika pemilik motor tidak melakukan pembayaran pajak.

Samsat Nasional memberi peringatan kepada para bikers yang bandel dan punya tunggakan pajak motor.

Kali ini Samsat Nasional serius melakukan penertiban guna para bikers tertib melaksanakan kewajiban pajak.

Samsat Nasional hanya memberi toleransi keterlambatan bayar pajak sekurang-kurangnya 1 tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Jika lebih dari 2 tahun maka data-data STNK akan langsung dihapus.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dijelaskan pada Pasal 74, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, sekurang-kurangnya dua tahun setelah habisnya masa berlaku STNK.

Berdasarkan laman resmi Jasa Raharja, data Korlantas Polri menunjukkan bahwa hingga Desember 2021 ada 148 juta kendaraan yang teregistrasi, namun sedikitnya 40 persen pemilik kendaraan tidak melakukan daftar ulang.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Modal KTP, STNK, dan BPKB, Dijamin Bebas Denda Tunggakan Pajak per Juli-September 2022

Sedangkan data Jasa Raharja menunjukkan, hingga Desember 2021 ada 39 persen dari total 103 juta kendaraan yang tercatat di Kantor Bersama Samsat belum melunasi pajak, atau 40 juta kendaraan.