Menurut Krisna, penertiban itu digelar secara rutin setelah adanya pengaduan masyarakat soal meresahkannya keberadaan motor yang memakai knalpot racing di Kupang.
Keberadaan knalpot bising itu, lanjut dia, selain mengganggu warga, juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Giat penindakan akan terus dilakukan sampai masyarakat merasa tenang dan nyaman, karena tidak ada lagi knalpot racing yang bikin bising," pungkasnya.
Motor tersebut terlihat terparkir di halaman yang luas dan dipasangi garis polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meresahkan Warga, 146 Motor Berknalpot Racing di Kupang Disita Polisi"