Gridmotor.id - Ratusan motor trail ini disita oleh Polisi karena memakai knalpot yang tidak sesuai standar.
Modif motor memang disukai oleh banyak bikers muda.
Mulai dari ganti penampilan motor hingga mengganti part untuk menambah tenaga motor tersebut.
Tapi ada juga modif yang melanggar aturan seperti mengganti knalpot standar pakai knalpot brong alias bising.
Dan jika kita melakukan itu pastinya akan ditilang polisi di jalan, seperti yang terjadi di NTT.
Personel Polres Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menyita 146 motor yang memakai knalpot brong di wilayah itu.
"Ratusan knalpot racing ini kita amankan, setelah kita gelar kegiatan penertiban sejak 28 Juni 2022 lalu hingga saat ini," ujar Kepala Kepolisian Resor Kupang Kota Komisaris Besar Rishian Krisna, kepada Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Krisna memerinci, 146 motor dengan knalpot racing itu terdiri dari 20 motor gede, 99 motor trail dan 17 motor jenis lainnya.
Dia mengatakan, sepeda motor yang menggunakan knalpot bising itu ditertibkan di beberapa tempat di Kota Kupang seperti Oesapa, Belo, Jalur 40, Sikumana, Tofa, Alak, Lai Lai Besi Kopan, dan El Tari
Baca Juga: Kelukuan Buruk Siswa SMK di Salatiga saat Bermotor, Kepala Sekolah Sampai Buka Jurus Sakti
Menurut Krisna, penertiban itu digelar secara rutin setelah adanya pengaduan masyarakat soal meresahkannya keberadaan motor yang memakai knalpot racing di Kupang.
Keberadaan knalpot bising itu, lanjut dia, selain mengganggu warga, juga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Giat penindakan akan terus dilakukan sampai masyarakat merasa tenang dan nyaman, karena tidak ada lagi knalpot racing yang bikin bising," pungkasnya.
Motor tersebut terlihat terparkir di halaman yang luas dan dipasangi garis polisi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Meresahkan Warga, 146 Motor Berknalpot Racing di Kupang Disita Polisi"