Kepala Sekolah ini Bawa Polisi ke Sekolah untuk Tilang Siswa yang Pakai Knalpot Bising

By Harits Suryo, Kamis, 21 Juli 2022 | 18:55 WIB

Polisi gagalkan pemasok knalpot bising yang sering meresahkan masyarakat.

Gridmotor.id - Kepala sekolah ini bawa polisi ke lingkungan sekolah untuk tilang siswanya yang memakai knalpot bising.

Salah satu kebiasaan buruk dari para remaja adalah melanggar dan tidak menaati aturan lalu lintas.

Dengan mengganti knalpot dengan knalpot bising biasanya.

Seperti yang dilakukan para siswa SMK Saraswati Kota Salatiga.

Mengutip Kompas.com banyaknya siswa yang membandel dalam menaati peraturan lalu lintas membuat SMK Saraswati Kota Salatiga bekerja sama dengan Unit Satlantas Polsek Sidomukti Polres Salatiga.

Hasil dari penindakan tersebut, 12 motor yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai persyaratan alias brong pun kena tilang.

Selain itu, kendaraan yang melanggar juga dibawa ke Mapolsek Sidomukti.

Kanit Lantas Polsek Sidomukti AKP M. Aziz Ma'arif mengatakan tujuan dari penertiban ini untuk membuat efek jera sehingga para pelajar tidak mengulangi pelanggaran tersebut.

"Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, melanggar Pasal 285 ayat 1 UULLAJ dipidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000."

Baca Juga: Kelukuan Buruk Siswa SMK di Salatiga saat Bermotor, Kepala Sekolah Sampai Buka Jurus Sakti

"Penggunaan knalpot tidak standar juga mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya dan membikin resah masyarakat," jelasnya, Rabu (20/7/2022).

Kepala Sekolah SMK Saraswati, Edy Triyanto Basuki mengatakan, sudah berupaya memberikan imbauan dan peringatan kepada siswa terkait ketertiban berlalu lintas.

"Namun dari sebagian siswa ada yang masih bandel, maka itu kami meminta bantuan Polsek Sidomukti untuk menertibkannya," paparnya.

Dia berharap tindakan tegas dari kepolisian dapat memberi efek jera kepada siswa.

"Sehingga mereka menjadi lebih tertib saat berkendara, termasuk juga menghormati pengendara jalan yang lain," kata Edy.

Sebelumnya, Satlantas Polres Salatiga juga memusnahkan 405 knalpot brong.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong adalah upaya untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas.

"Itu juga bagian memberikan kenyamanan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan," terangnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ketika Kepala Sekolah di Salatiga Minta Bantuan Polisi Tertibkan Siswanya"