Biaya Balik Nama Motor Bekas per Juli 2022, Simak Cara Urusnya

By Albi Arangga, Kamis, 21 Juli 2022 | 07:11 WIB

Ilustrasi berikut rincian biaya proses balik nama motor bekas.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 2 persen untuk penyerahan pertama, dan tambahan sebesar 5 persen untuk setiap penyerahan berikutnya.

Saat melakukan proses balik nama motor, ada beberapa dokumen yang wajib disiapkan.

Diantaranya KTP asli dan fotocopy pemilik baru BPKB asli dan fotocopy, STNK asli dan fotocopy, Bukti jual kendaraan, bisa berupa kuitansi pembayaran, Bukti cek fisik kendaraan.

Berikut tahapan-tahapan atau cara mengurus balik nama motor di kantor Samsat yang perlu dipahami:

  1. Datang ke kantor Samsat sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik kendaraan bermotor.
  2. Pastikan pemilik kendaraan membawa semua dokumen persyaratan balik nama.
  3. Selanjutnya, antre untuk melakukan cek fisik kendaraan oleh petugas Samsat.
  4. Serahkan hasil cek kendaraan tersebut kepada petugas Samsat bersama persyaratan lain saat daftar di loket balik nama STNK.
  5. Petugas loket di Samsat akan memanggil nama Anda untuk melanjutkan proses balik nama.
  6. Selesaikan proses pembayaran di loket.

Jadi begitu para bikers sekalian terkait dengan rincian biaya maupun proses mengurus balik nama motor.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Rincian Biayanya Balik Nama Motor 2022, Penting Bagi yang Ingin Beli Motor Bekas"