Modus Maling Motor ini Mengaku Polisi hingga Todongkan Senjata Api

By Harits Suryo, Selasa, 19 Juli 2022 | 20:15 WIB

Ilustrasi. Begal motor di Bekasi enggak berkutik ditangkap polisi.

Gridmotor.id - Modus maling motor di serpong ini mengaku polisi hingga todongkan senjata api.

Polisi menangkap pelaku pencurian motor berinisal S yang beraksi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong Tangerang Selatan.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu mengatakan, S mengaku sebagai anggota polisi saat melakukan pencurian.

S ditangkap di Taman Lapangan Merah, Jalan Kemuning, Pondok Aren, Tangsel.

"Modus operandi pelaku melakukan kejahatan dengan mengaku sebagai anggota polisi dan menodongkan senjata tajam ke korban," ujar Sarly, dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (18/7/2022).

Sarly menuturkan, awalnya korban mengendarai motor di Jalan Letnan Soetopo.

Kemudian, pelaku menghentikan korban secara tiba-tiba. S mengaku melakukan aksinya bersama A.

Selain mengambil sepeda motor, pelaku juga mengambil ponsel milik korban.

"Dari hasil interogasi S melakukan pencurian dengan cara mengaku sebagai anggota Kepolisian Polres Tangerang Selatan. Lalu kedua pelaku membawa korban ke TKP," ungkap Sarly.

Baca Juga: Honda Vario Gagal Dicuri Karena Alarm Motor Bunyi, Maling Langsung Dihajar

"Karena kondisi tempat tersebut tidak banyak dilalui oleh orang, kemudian A menodongkan senjata tajam jenis pisau ke leher korban dan menyuruh korban turun dari motor," lanjut dia.

Kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban.

Pelaku menjual motor tersebut kepada penadah berinisial RHL melalui bantuan NW seharga Rp 3,3 juta.

NW mendapatkan bayaran (fee) dari hasil penjualan sebesar Rp 300.000.

"Sedangkan untuk handphone digunakan oleh tersangka S. Selanjutnya tim masih melakukan pengejaran terhadap tersangka A," kata Sarly.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi yaitu satu buah ponsel, satu celana panjang berwarna loreng hijau, dan satu unit sepeda motor Honda Beat.

S dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukumannya yakni pidana penjara selama lima belas tahun.

Sedangkan penadah RHL dan NW dipersangkakan dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan atau pertolongan jahat dengan hukuman penjara paling lama empat tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Modus Pencuri Motor di Serpong, Mengaku sebagai Polisi dan Todongkan Senjata Tajam"