Ini Alasan Kenapa Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan di Jalan Raya

By Harits Suryo, Selasa, 19 Juli 2022 | 21:10 WIB

Sepeda listrik Yamaha.

Salah satu yang vokal memprotes larangan tersebut adalah Komunitas Sepeda Motor Listrik (Kosmik).

Sepeda listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Selain sepeda listrik aturan ini juga mengatur tentang Otopet, skuter listrik, hoverboard, dan sepeda roda satu.

Syarat penggunaan kendaraan tertentu bertenaga listrik itu adalah menggunakan helm, pengguna minimal 12 tahun, tak boleh mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, dan tak boleh memodifikasi daya motor listrik.

Selain itu, Zulanda menegaskan ada ancaman sanksi bagi pengguna sepeda listrik di jalan raya, merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan juga KUHP.

“Ancaman pidana satu tahun penjara dan denda Rp 24 juta tertuang di pasal 277 KHUP bila dianggap kendaraan rakitan dengan modifikasi layak motor tanpa uji tipe," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Satlantas Polrestabes Makassar Larang Penggunaan Sepeda Listrik"