Gridmotor.id - Begini cara gampang bayar pajak motor kalian di Alfamart dan Indomaret terdekat.
Sekarang bikers dapat membayarkan pajak motor di Mini Market Indomaret atau Alfamart terdekat.
Cara ini tentunya memudahkan masyarakat yang ingin memenuhi kewajibannya.
Bikers tidak perlu lagi mengantre di loket Sistem Administrasi Manunggal Satu (Samsat).
Cara ini cukup mudah dilakukan.
Bikers hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen persyaratan serta uang tunai untuk membayar pajak motor di mini market Indomaret atau Alfamart.
Mengutip Kompas.com, simak cara bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart?
Sebelum bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart, siapkan dokumen persyaratan berikut ini;
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli pemilik kendaraan
Baca Juga: Stok Pertalite Kosong Di Beberapa SPBU Cianjur, Pertamina Singgung Libur Sekolah
Nomor Hand Phone (HP) aktif
Cara Bayar Pajak Motor di Indomaret dan Alfamart
Dikutip dari laman samsatsurabayatimur.dipendajatim.go.id, berikut ini adalah tahapan atau cara bayar pajak motor di Indomaret dan Alfamart :
Pertama siapkan KTP asli, STNK asli dan nomor HP aktif.
Datang ke Indomaret terdekat, Temui petugas di kasir dan sampaikan bahwa Anda akan melakukan pembayaran pajak motor.
Selanjutnya, kasir akan meminta informasi berupa nomor polisi, nomor mesin kendaraan, dan nomor HP Anda atau pemilik kendaraan.
Jika data sudah lengkap, akan muncul nominal pajak yang harus dibayarkan dan Anda bisa membayar pajak motor serta biaya adminnya melalui kasir.
Setelah pembayaran tuntas, Anda akan menerima struk pembayaran dan SMS balasan berupa link bitly yang berisi Electronic Registration and Identification (ERI) dari Polri.
Klik link bitly tersebut, Akan muncul gambar tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran elektroni (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR Code).
Baca Juga: Info Pemutihan Pajak Motor per Mei 2022, Bebas Denda Tunggakan Pajak
Simpan bukti pembayaran tersebut untuk digunakan sebagai pengesahan di STNK kendaraan bermotor pengguna dan dicetak sendiri serta sah di kantor kepolisian (Polsek/Polres).
e-TBPKP yang dilengkapi dengan barcode (QR code) tersebut merupakan tanda bukti pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bukti Pengesahan STNK yang valid dan sah.
Melalui barcode tersebut, pengguna tidak perlu balik ke Samsat lagi untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).
Namun, untuk mencetak lembaran pajak yang jadi satu dengan STNK wajib pajak tetap diminta ke kantor Samsat pada hari dan jam dinas.